RBN || Jakarta
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penunjukan majelis hakim dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan dan dinyatakan lengkap untuk disidangkan.
Majelis hakim yang ditunjuk terdiri atas Christina Endarwati sebagai hakim ketua, dengan Rudi Repli Siregar dan Mathilda Christina Katarina sebagai hakim anggota. Sementara itu, sejumlah panitera pengganti juga telah ditetapkan untuk mendampingi jalannya persidangan.
Sidang perdana dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Timur. Pengadilan menyatakan telah menyiapkan berbagai kebutuhan teknis maupun pengamanan guna mengantisipasi tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Sementara itu, perkara yang melibatkan Roy Suryo belum memiliki jadwal sidang. Pengadilan menjelaskan bahwa penetapan jadwal masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai. Selama proses praperadilan berlangsung, sidang pokok perkara belum dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
PN Jakarta Timur menegaskan kesiapan untuk menyelenggarakan persidangan dengan memperhatikan kelancaran proses hukum, keamanan, serta pelayanan bagi para pihak dan masyarakat yang mengikuti jalannya sidang.
Sumber: CNN Indonesia











