RBN || Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6).
Sertifikat tersebut diperuntukkan untuk taman, jalan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, kantor pemerintah, rumah dinas, rumah ibadah, sarana olahraga, SKKT dan lainnya, dengan total luas 85 hektare yang nilainya mencapai Rp22,2 triliun.
Penyerahan sertifikat kepada Pemprov DKI ini sekaligus menjadi kado istimewa HUT ke-499 Jakarta.
“Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare,” ujar Pramono.
Pramono menekankan, bagi Jakarta, sertifikasi ini bukan sekadar urusan administrasi. Namun juga untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas aset daerah.
Dengan adanya ketertiban administrasi sertifikasi dan kepastian hukum ini akan membantu Pemprov DKI dalam melaksanakan berbagai program dan kebijakan yang diputuskan.
“Maka kami di Pemerintah DKI Jakarta juga lebih tenang karena memang itulah yang menjadi pegangan kami untuk dalam banyak hal,” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai dengan nilai aset sekitar Rp102 triliun. Sehingga total aset DKI yang telah tersertifikasi dalam dua bulan terakhir ini mencapai sekitar Rp124,2 triliun.
“Sekali lagi atas nama Pemerintah DKI Jakarta kami menyampaikan terima kasih,” lanjutnya.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan menyampaikan, penyerahan sertifikat kepada Pemprov DKI ini merupakan bentuk komitmen negara dalam membangun tata kelola aset publik yang tertib, modern, dan akuntabel.
Bagi Kementerian ATR/BPN, penyerahan aset pemerintah ini memberikan kepastian hukum baik atas aset negara maupun aset daerah. Sehingga dapat melindungi dari potensi sengketa konflik dan perkara pertanahan.
“Yang sudah bersertifikat saja Pak Gubernur kadang-kadang masih dipermasalahkan, apalagi belum bersertifikasi sama sekali,” ucap Ossy.
Selain itu, sertifikasi juga dilakukan untuk mencegah adanya kerugian keuangan negara karena tata kelolanya semakin akuntabel, semakin transparan, dan sudah memiliki kepastian hukum yang jelas.
Ia berharap, sertifikasi aset negara dan pemda ini akan mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk kemakmuran masyarakat Jakarta.
“Sehingga kami di Kementerian ATR BPN selalu menyambut baik ikhtiar niat baik dari pemerintah daerah untuk dapat mengamankan aset-aset pemerintah daerahnya,” katanya.
Sebagai kota yang memiliki peran strategis, menurutnya, Jakarta akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam melaksanakan tata kelola administrasi pertanahan.
Saat ini sebanyak 98,6 persen bidang tanah di Jakarta tercatat telah terdaftar dan lebih dari 80 persen di antaranya telah bersertifikat.
“Ini merupakan capaian yang cukup progresif dibandingkan daerah-daerah lain di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Ossy pun mendorong sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar terus diperkuat untuk memberikan pelayanan publik di bidang pertanahan yang lebih baik.
Dalam acara ini, Pemprov DKI Jakarta sekaligus memberikan piagam penghargaan kepada tujuh instansi atas dukungan dan kontribusinya dalam mendukung pengamanan aset daerah melalui sertifikasi tanah.
________________________
sumber: Berita jakarta











