RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Pada Kamis, 25 Juni 2026, KPK memeriksa enam orang saksi untuk mendalami aliran setoran yang diberikan oleh biro jasa kepada pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap adanya praktik pemberian uang yang dikenal dengan istilah “uang klik”. Nominal setoran yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap proses pengajuan dokumen keimigrasian, seperti KITAS, KITAP, maupun dokumen lainnya.
Menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan agar permohonan yang diajukan biro jasa dapat segera diproses. Sebaliknya, apabila tidak ada pembayaran, proses pengajuan izin tinggal WNA diduga sengaja diperlambat atau bahkan tidak diproses oleh oknum tertentu di lingkungan keimigrasian.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis dalam pelayanan keimigrasian. KPK saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pelayanan keimigrasian dan berpotensi merugikan masyarakat maupun warga negara asing yang membutuhkan layanan administrasi secara resmi dan transparan.
Sumber: Detik News











