RBN || Jakarta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera. Majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang terjadi pada periode 2014–2015.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dalam sidang yang digelar pada Senin (22/6/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Hakim turut menghukum Hendarto untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,059 triliun dan USD49,875 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tujuh tahun.
Menurut majelis hakim, tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp1.059.350.000.000 dan USD49.875.000,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan hukuman. Salah satunya adalah karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Selain itu, dana hasil tindak pidana korupsi tersebut diketahui digunakan untuk berjudi dan membeli berbagai barang mewah.
“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah,” ujar hakim.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain, bersikap kooperatif selama persidangan, serta sedang mengalami kondisi kesehatan yang kurang baik.
Atas perbuatannya, Hendarto dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga menuntut Hendarto dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Jaksa meyakini terdakwa terlibat dalam penyimpangan fasilitas pembiayaan ekspor yang diberikan oleh LPEI kepada perusahaan yang dimilikinya.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan USD14,95 juta. Namun dalam putusannya, majelis hakim menetapkan jumlah uang pengganti sesuai dengan nilai kerugian negara yang terbukti di persidangan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang berkaitan dengan pembiayaan ekspor nasional dan menambah daftar penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah triliunan rupiah.
Sumber: Detik News











