Bareskrim Ungkap Frans Antony Kirim Uang Hasil Narkotika ke Fredy Pratama hingga 168 Kali

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap peran Frans Antony, yang diduga menjadi pengelola keuangan jaringan narkotika milik Fredy Pratama. Frans diketahui telah melakukan pengiriman uang hasil kejahatan narkotika ke luar negeri sebanyak 168 kali selama kurun waktu tujuh tahun.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa aktivitas pengiriman uang tersebut berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2023. Pengiriman dilakukan secara rutin dengan frekuensi dua hingga tiga kali setiap bulan.

“Frans Antony melakukan kegiatan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2023,” ujar Eko Hadi Santoso, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Eko, selama periode tersebut total pengiriman yang dilakukan mencapai sekitar 168 kali. Setiap pengiriman dilakukan dalam jumlah besar dengan nilai minimal mencapai Rp1 miliar.

“Dengan frekuensi dua hingga tiga kali setiap bulannya. Total frekuensi pengangkutan mencapai sekitar 168 kali selama periode tersebut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa nominal yang dibawa dalam setiap pengiriman tidak pernah kecil. Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai minimal dalam satu kali pengiriman mencapai Rp1 miliar.

“Nilai minimal setiap kali pengangkutan adalah Rp1 miliar,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, Frans diduga menggunakan modus dengan menukarkan uang rupiah menjadi dolar Singapura (SGD) sebelum dana tersebut dikirimkan kepada Fredy Pratama yang berada di Thailand. Cara tersebut diduga digunakan untuk mempermudah proses pengiriman sekaligus menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari aktivitas perdagangan narkotika.

Kasus ini terungkap setelah Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Frans Antony di Malaysia. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memburu dan memutus jaringan keuangan yang mendukung aktivitas peredaran narkotika lintas negara yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan keuangan yang menopang operasional sindikat narkotika internasional tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu upaya Polri dalam menindak tidak hanya pelaku peredaran narkotika, tetapi juga jaringan pendanaan yang memungkinkan kejahatan tersebut terus berlangsung dalam skala besar.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *