RBN || Jakarta
Perkembangan baru muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026. Pengacara Elza Syarief menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, setelah menilai terdapat informasi yang tidak disampaikan secara utuh oleh kliennya.
Elza mengungkapkan keputusan tersebut diambil pada Senin (15/6), setelah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung terkait dugaan aliran dana yang melibatkan Sony Sonjaya dan tersangka lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Elza mengaku bersedia memberikan pendampingan hukum secara pro bono karena meyakini kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi. Namun, perkembangan penyidikan membuatnya mengambil sikap berbeda.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih mengkaji permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyebut terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan sebelum keputusan diambil.
Menurut Febrie, penyidik akan menilai kebutuhan terhadap keterangan tambahan dari pemohon, kontribusi yang dapat diberikan dalam mengungkap perkara, serta relevansi informasi yang disampaikan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penyidikan kasus ini sendiri mengarah pada dua klaster utama. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara tersebut mencakup dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan markup dalam pengadaan barang dan jasa.
Saat ini, penyidik masih fokus mendalami keterlibatan lima tersangka yang telah ditetapkan agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap persidangan.
Selain itu, Kejaksaan Agung membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Langkah tersebut dinilai penting untuk menelusuri aliran dana sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya pengembalian aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik memastikan proses pengusutan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sumber: Detik News











