RBN || Dumai
Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial N (30) yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kota Dumai, Riau. Pelaku diketahui merupakan suami siri korban, R alias Ijal (23).
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa korban dan pelaku telah menikah siri sejak November 2025 dan tinggal bersama di sebuah pondok di kawasan Jalan Abdul Rabkhan sejak awal Juni 2026.
“Pelaku merupakan suami siri korban yang menikah dengan korban sejak November 2025 dan tinggal bersama di sebuah pondok di kawasan Jalan Abdul Rabkhan sejak awal Juni 2026,” ujar AKBP Angga Febrian Herlambang, Rabu (17/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan warga pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB dalam kondisi bersimbah darah. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi hingga mengarah kepada pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu. Pelaku diketahui kesal karena korban mendatangi rumah mantan suaminya dan tidak pulang saat dihubungi.
“Pelaku kesal karena korban tidak pulang ke rumah saat dihubungi pada 9 Juni 2026 dan diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya,” kata Angga.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka di beberapa bagian tubuh. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Tim kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka pada 12 Juni 2026. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang terdapat bercak darah, sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, serta satu unit sepeda motor.
Polisi juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai kondisi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban tidak dalam keadaan hamil.
“Hasil pemeriksaan USG menyatakan korban tidak dalam keadaan hamil,” tegas Angga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: Detik News











