RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur sejak 2022 dan menghasilkan aliran dana rutin kepada pejabat tertentu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mendalami berbagai sumber penerimaan uang yang diduga berasal dari layanan keimigrasian, tidak hanya pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS) yang saat ini menjadi fokus perkara.
“Kami menduga ada penerimaan lainnya juga selain yang sedang diproses ini,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada 3 Juni 2026. Dari pengembangan penyelidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus dokumen keimigrasian.
Menurut penyidik, para pemohon yang menggunakan jasa perantara atau biro jasa kerap dipersulit proses pengurusan dokumennya hingga bersedia membayar biaya tambahan di luar tarif resmi negara. Besaran pungutan tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap pengurusan dokumen.
“Kalau tidak membayar, prosesnya tidak dilanjutkan. Bayar dulu, baru lanjut prosesnya,” kata Budi.
Dari hasil penyidikan, uang yang terkumpul diduga didistribusikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Imigrasi menggunakan kode-kode tertentu. Salah satu kode yang ditemukan adalah istilah “malaikat”, yang merujuk pada kelompok pejabat tingkat atas.
KPK menduga dana hasil pemerasan tersebut mengalir secara rutin setiap pekan melalui mekanisme transfer. Penyidik saat ini masih menelusuri jalur perpindahan uang dan pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.
Selain menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam distribusi maupun penerimaan dana.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus ini menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola layanan keimigrasian. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyebut keterlibatan pejabat dari berbagai tingkatan mengindikasikan lemahnya pengawasan internal.
“Mulai pimpinan teratas, level menengah, sampai level bawah memiliki peran masing-masing. Persoalan ini bersifat struktural dan sistemik,” ujarnya.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan bahwa praktik serupa telah berlangsung sebelum periode yang saat ini menjadi fokus penyidikan.
Sumber: Detik News











