RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat mencermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Hal tersebut disampaikan KPK menanggapi bantahan Sudewo atas tuduhan jual beli jabatan perangkat desa yang termuat dalam dakwaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dakwaan yang telah dibacakan di persidangan memuat penjelasan lengkap mengenai konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Dari dakwaan yang dibacakan JPU, publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Menurut Budi, surat dakwaan juga menjelaskan secara rinci waktu dan lokasi kejadian, aliran dana, serta keterlibatan para terdakwa dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh uraian tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
KPK meyakini proses persidangan akan memberikan gambaran yang jelas mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, termasuk Sudewo. Oleh karena itu, masyarakat diminta mengikuti jalannya persidangan dan mencermati fakta-fakta yang diungkap di pengadilan.
Sebelumnya, Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh konstruksi perkara telah dituangkan secara detail dalam surat dakwaan yang saat ini sedang diuji melalui proses persidangan.
Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pati itu. Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak.
Sumber: Detik News











