RBN || Toraja Utara
Kepolisian Resor Toraja Utara mengungkap dugaan praktik perjudian yang terjadi di arena adu kerbau (Ma’Pasilaga Tedong) dalam rangkaian upacara adat Rambu Solo’ di Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026), polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam aktivitas taruhan uang.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat tim Resmob melakukan pengamanan kegiatan adat Rambu Solo’. Di tengah pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan adanya dugaan praktik perjudian yang memanfaatkan arena adu kerbau sebagai sarana taruhan.
“Saat melaksanakan pengamanan kegiatan adat Rambu Solo’ Ma’Pasilaga Tedong, petugas menemukan adanya aktivitas taruhan yang dilakukan sejumlah oknum. Kegiatan adat yang seharusnya dijaga kemurniannya justru dimanfaatkan untuk melakukan perjudian,” ujar IPTU Ruxon, Jumat (12/6/2026).
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial LL (24), JT (30), EM (22), dan SS (41). Dua di antaranya merupakan warga Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, sementara dua lainnya berasal dari Kabupaten Tana Toraja.
Menurut penyelidikan awal, para terduga pelaku kedapatan memasang taruhan setelah beberapa pasangan kerbau bertanding di arena Ma’Pasilaga Tedong. Setelah menerima informasi dan melakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi.
“Setelah memperoleh informasi dan melakukan pemantauan di lokasi, tim bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku yang diduga sedang melakukan taruhan uang di sekitar arena adu kerbau,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang diduga digunakan sebagai taruhan. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp2,5 juta yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian,” kata Ruxon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian tersebut. Selanjutnya, mereka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya mereka bersama barang bukti kami bawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Kepolisian menegaskan bahwa praktik perjudian tidak boleh mencederai nilai-nilai budaya dan kesakralan upacara adat yang menjadi warisan masyarakat Toraja. Pengawasan terhadap kegiatan serupa akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan kelestarian tradisi yang ada.
Sumber: Liputan6











