Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 10 WN China yang Bekerja dengan Visa Kunjungan

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menindak 10 warga negara (WN) China yang kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Kesepuluh WNA tersebut diketahui menggunakan visa kunjungan C2, namun melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan pada Sabtu (25/7/2026) bahwa para WNA bekerja melakukan perakitan besi dan pilar bangunan, serta pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal.

Setelah diamankan, kesepuluh WNA ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum menjalani tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan. Tindakan tersebut telah dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sesuai Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Keimigrasian.

Para WNA kemudian dipulangkan ke negara asalnya melalui rute penerbangan Jakarta–Guangzhou dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Imigrasi menegaskan penindakan dilakukan sebagai upaya penegakan aturan keimigrasian terhadap penyalahgunaan visa kunjungan di Indonesia.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *