RBN || Jakarta
Bupati Muara Enim, Edison, diduga memberikan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di BPK untuk mengubah hasil audit keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim agar tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kasus bermula dari temuan BPK terkait pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Hasil audit menemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah.
“Temuan ini, apabila tidak dilakukan pengurusan, akan memengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Nah, di situlah ada keinginan-keinginan dari pihak Pemkab, yaitu Bupati, agar jangan sampai untuk tahun 2025 itu opininya ini berubah,” ujar Taufik.
Menurut KPK, demi mempertahankan opini WTP, Bupati Edison kemudian meminta bawahannya mengurus temuan tersebut. Selanjutnya terjadi pertemuan antara Abi Nurwardani dengan Augusz Dewanggara atau Angga, yang dianggap mampu membantu mengubah hasil audit.
“Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” kata Taufik.
KPK mengungkapkan Angga kemudian berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis pemeriksaan untuk menindaklanjuti upaya pengubahan hasil audit. Sebagai bagian dari proses tersebut, Angga disebut menerima uang Rp100 juta dari Abi Nurwardani sebagai dana awal untuk memuluskan pengurusan temuan audit.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan suap yang menyeret Bupati Muara Enim dan sejumlah pihak terkait upaya memengaruhi hasil pemeriksaan BPK demi mempertahankan predikat WTP bagi pemerintah daerah.
Sumber: Detik News











