RBN || Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan setelah status tersangka diumumkan oleh Kejagung.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Selasa malam (2/6/2026) hingga Rabu dini hari (3/6/2026).
Selain kantor BGN, rumah pribadi ketiga tersangka juga turut menjadi sasaran penggeledahan guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam, laptop, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan tata kelola dan pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami berbagai data digital dan dokumen yang diperoleh untuk menelusuri aliran dana serta proses pengambilan keputusan dalam program MBG.
Syarief menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional sepanjang tahun 2025 hingga 2026. “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh modus, kerugian negara yang ditimbulkan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Sumber: Detik News











