RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.
“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut KPK, dugaan keterlibatan Silmy Karim berkaitan dengan posisinya saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Penyidik menduga aliran perintah maupun penerimaan uang terjadi dalam masa jabatan tersebut.
“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Budi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebelumnya, Silmy Karim terlihat mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Kompas.com











