Dosen Hukum Dorong Pendidikan HAM Masuk Arus Utama Revisi UU Polri

  • Share
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar. (Foto: Inilah.com)

RBN || Jakarta

Wacana revisi Undang-Undang (UU) Polri dinilai perlu menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme aparat kepolisian melalui penguatan pendidikan hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi. Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Fritz, pendidikan HAM tidak seharusnya dipandang sebagai beban tambahan bagi institusi kepolisian. Justru sebaliknya, pemahaman terhadap HAM merupakan bagian penting dari standar profesional yang wajib dimiliki setiap anggota Polri.

“Dalam konteks kepolisian, HAM bukan beban tambahan. Pendidikan hak asasi manusia adalah standar profesionalisme kepolisian,” kata Fritz.

Ia menjelaskan, tugas dan kewenangan kepolisian sangat erat kaitannya dengan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari kebebasan, mobilitas, hingga martabat manusia. Karena itu, pendidikan HAM perlu terintegrasi dalam seluruh tahapan pembinaan personel kepolisian.

Fritz menilai penguatan materi HAM tidak cukup hanya diberikan saat pendidikan awal. Menurutnya, nilai-nilai tersebut harus menjadi bagian dari pelatihan berkelanjutan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga pembinaan etika profesi.

Dengan pemahaman HAM yang kuat, kata dia, tindakan kepolisian akan lebih terukur dan memperoleh legitimasi yang lebih besar di mata masyarakat.

“HAM tidak melemahkan ketegasan Polri. Pendidikan HAM justru membuat tindakan Polri lebih sah, lebih proporsional, lebih dipercaya,” ujarnya menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Fritz juga mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri tidak dipersepsikan sekadar sebagai pilihan antara memperkuat atau membatasi kewenangan kepolisian. Menurutnya, kedua aspek tersebut harus berjalan seimbang dalam sistem negara hukum yang demokratis.

Ia menilai revisi UU Polri harus menjadi sarana untuk memperjelas dasar hukum, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian.

“RUU Polri perlu dipahami bukan sebagai perluasan kekuasaan tanpa batas, tetapi sebagai kesempatan untuk memberi dasar hukum, batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan akuntabilitas yang lebih jelas bagi penguatan Polri,” jelas Fritz.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa reformasi kepolisian tidak hanya berbicara soal kewenangan, tetapi juga menyangkut penguatan sistem pengawasan, akuntabilitas, dan pendidikan kelembagaan yang berkelanjutan.

“Polri harus kuat, tetapi Polri yang kuat adalah Polri yang kuat karena hukum. Polri harus dipercaya, tetapi kepercayaan hanya tumbuh apabila ada akuntabilitas,” tuturnya.

Fritz berharap revisi UU Polri yang tengah dibahas dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat institusi kepolisian, tetapi juga memastikan setiap kewenangan dijalankan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati hak-hak warga negara.

Sumber: Inilah.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *