KPK Dalami Proyek Jalur Kereta Sumsel, Direktur Perusahaan Swasta Diperiksa

  • Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Antara News)

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam proses tersebut, KPK memeriksa Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana berinisial ANS sebagai saksi, Selasa (2/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap ANS difokuskan pada pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Selatan yang menjadi bagian dari perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

“Saksi ANS hadir, dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, ANS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Selain ANS, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang berinisial FD. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Institusi tersebut kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi proyek perkeretaapian di berbagai wilayah Indonesia. Awalnya, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 21 orang. Mereka termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Selain individu, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam penyidikannya, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek perkeretaapian yang dibiayai negara.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *