Kejari Bandung Edukasi Warga Hindari Jerat Hukum Media Sosial

  • Share
foto: Diskominfo Kota Bandung

RBN || Bandung

Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengedukasi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial melalui Talkshow Jaksa Menyapa di Radio PRFM News Bandung guna mencegah penyebaran konten ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung Alex Akbar mengatakan, perkembangan media sosial menghadirkan manfaat besar bagi masyarakat, namun juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan digital yang berimplikasi hukum.

“Pesatnya perkembangan media sosial di satu sisi juga memunculkan dampak negatif atau kejahatan dengan model baru, kejahatan dengan inovasi. Sehingga hukum dan aturan pun harus ikut menyesuaikan perkembangan model kejahatan tersebut,” ujar Alex (21/5/2026).

Menurut Alex, sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi di media sosial meliputi penipuan, perjudian daring, prostitusi daring, hingga penjualan narkoba.

Ia menjelaskan, Pasal 27, 28, dan 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan penyebaran konten kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pengancaman, serta pemerasan.

Selain itu, Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga melarang akses ilegal terhadap komputer maupun sistem elektronik milik orang lain tanpa izin.

“Ancaman pada UU ITE selain hukuman ada juga denda. Hukuman penjara sampai dengan 12 tahun, sementara dendanya sampai dengan 12 miliar rupiah,” katanya.

Berdasarkan data We Are Social, Indonesia menjadi negara dengan jumlah pengguna internet terbesar keempat di dunia per Oktober 2025 dengan 62,9 persen penduduk menggunakan media sosial.

Alex menilai, tingginya penggunaan media sosial perlu diimbangi peningkatan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terjerat pelanggaran hukum.

“Kejari merasa sangat bertanggung jawab terhadap literasi digital masyarakat. Oleh karenanya Program Talkshow Jaksa Menyapa diharapkan dapat membuat masyarakat semakin bijak menggunakan media sosial,” tuturnya.

Kepala Sub Seksi I Kejaksaan Negeri Kota Bandung Muhammad Ilham Satriana menyebut media sosial turut membentuk opini publik sehingga masyarakat perlu lebih selektif memilih konten yang dikonsumsi.

“Dampak positif media sosial sebenarnya adalah seberapa jauh media sosial meningkatkan tingkat produktifitas kita. Kita sebenarnya bisa mengatur atau memfilter sendiri konten-konten yang kita lihat dengan mem follow akun yang memproduksi konten yang bermanfaat,” ujar Ilham.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Persandian, dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yusuf Cahyadi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan data pribadi maupun informasi yang belum terverifikasi.

“Contohnya ketika kita secara sembarangan membagikan data pribadi seseorang. Kita juga harus paham bahwa ada hak-hak orang lain yang dilindungi oleh hukum,” katanya.

Yusuf juga mendorong komunitas lokal di Kota Bandung ikut berperan meningkatkan literasi digital agar masyarakat semakin cerdas dan aman menggunakan media sosial.

_____________________________________

sumber: Diskominfo Kota Bandung

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *