Hakim Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex, Kejagung Pelajari Langkah Lanjutan

  • Share
Ilustrasi. (Foto: Ari Saputra/Detik News)

RBN || Semarang

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Putusan tersebut langsung mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung yang menyatakan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum majelis hakim.

Tiga terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Dalam sidang yang digelar Jumat (8/5/2026), majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex. Hakim menilai tidak ditemukan konflik kepentingan ataupun tekanan terhadap tim analisis kredit saat pengajuan pinjaman diproses.

Majelis hakim juga menyebut kegagalan PT Sritex melunasi kredit lebih disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara sistematis, sehingga hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada para terdakwa.

Vonis ini berbeda dengan putusan terhadap dua mantan petinggi Sritex sebelumnya. Dalam perkara terpisah, hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dan 12 tahun penjara kepada Iwan Kurniawan Lukminto. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti masing-masing Rp677 miliar.

Menanggapi putusan bebas tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati keputusan pengadilan. Namun, jaksa penuntut umum akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor perbankan dan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Putusan pengadilan dinilai akan menjadi preseden penting dalam penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan pembiayaan korporasi dan tata kelola kredit perbankan nasional.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *