RBN || Pasaman Barat
Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur lintas Sumatera. Sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bertabrakan dengan sepeda motor di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Sabtu (9/5/2026) siang. Insiden tersebut menewaskan seorang pelajar di lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Umum Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 5830 RE dengan bus ALS Mercedes Benz bernopol BK 7556 UA.
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, AKP Nanin Aprilia, membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Korban meninggal diketahui bernama Hafizul Adly Harahap (16), yang saat kejadian berstatus sebagai penumpang sepeda motor.
Sementara sepeda motor dikendarai rekannya, Ardan Ardiansyah (15). Keduanya diketahui melaju dari arah Simpang Empat menuju Sungai Aur.
“Diduga sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Saat melewati tikungan ke kiri, pengendara kehilangan kendali dan terjatuh ke sisi kanan badan jalan,” ujar AKP Nanin, Sabtu (9/5/2026).
Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju bus ALS yang dikemudikan Fatis (54). Karena jarak kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak bisa dihindari.
Akibat benturan keras tersebut, Hafizul mengalami luka berat di bagian kepala dan kaki hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
“Satu korban meninggal dunia di TKP atas nama Hafizul, sedangkan pengendara motor mengalami luka ringan. Untuk pengemudi bus dalam keadaan sehat,” tambah Nanin.
Sementara itu, Ardan hanya mengalami luka ringan berupa lecet di tangan dan kaki.
Kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan parah pada sepeda motor korban. Bagian depan kendaraan hancur dan shockbreaker dilaporkan patah. Sedangkan bus ALS mengalami kerusakan pada bumper depan. Kerugian materi akibat kecelakaan itu diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Polisi menyebut lokasi kejadian merupakan jalan beraspal dengan kondisi cuaca cerah dan sudah dilengkapi rambu lalu lintas. Namun, jalur tersebut memiliki tikungan yang cukup rawan karena berada di kawasan perkebunan dengan lebar jalan sekitar enam meter.
Dalam keterangannya, AKP Nanin juga menyoroti usia pengendara motor yang masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Pengendara motor masih berstatus pelajar dan tidak memiliki SIM. Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor, terutama di jalur lintas yang rawan,” tegasnya.
Saat ini, Satlantas Polres Pasaman Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut. Polisi menerapkan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sumber: Tribunnews











