RBN || Tuban
Kasus peredaran uang palsu yang sempat meresahkan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya berhasil diungkap aparat Satreskrim Polres Tuban. Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang ibu rumah tangga yang diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di pasar tradisional.
Perempuan berinisial M, warga Kecamatan Semanding, diamankan warga di Pasar Wage, Kecamatan Grabagan, setelah dicurigai membayar belanjaan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Saat beraksi, pelaku diketahui membawa uang palsu dengan total sekitar Rp3 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari di beberapa lapak pedagang dengan tujuan memperoleh uang kembalian asli.
Namun, perilaku pelaku yang dianggap mencurigakan membuat para pedagang mulai curiga. Setelah diperiksa, uang yang digunakan diduga palsu sehingga warga langsung mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap M membawa polisi mengungkap jaringan lain di balik peredaran uang palsu tersebut.
“Setelah interogasi, kami mendapati informasi M ini mengaku benar telah mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp100.000 di Parengan atas dasar perintah dari tersangka lain, yaitu saudari SLM,” ujar Bobby.
Polisi kemudian bergerak menangkap SLM, perempuan berusia 38 tahun yang juga berasal dari Kecamatan Semanding.
Dari hasil pemeriksaan, SLM mengaku memperoleh uang palsu itu dari seorang pria berinisial BTO alias WTO, warga Kabupaten Tuban berusia 50 tahun.
“Dari hasil pengembangan, tersangka SLM mendapat uang diduga palsu dari tersangka lain yaitu BTO,” katanya.
Kepada penyidik, BTO mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui salah satu platform media sosial.
“Pengakuan BTO, uang palsu itu didapatkan dari hasil membeli secara online dari salah satu platform media sosial dengan mekanisme pembelian Rupiah asli seharga Rp2 juta untuk membeli atau menerima uang palsu sebesar Rp7 juta,” jelas Bobby.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang tunai hasil penjualan uang palsu sebesar Rp583 ribu, uang kembalian sebesar Rp273 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 26 Ayat 3 juncto Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP terkait tindak pidana peredaran uang palsu.
Sumber: iNews











