Babak Baru Kasus Pemukulan Bro Ron PSI, Terduga Pelaku Lapor Balik

  • Share
Wakil Ketua Umum PSI, Ronald A Sinaga. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Kasus pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Ronald A Sinaga alias Bro Ron, memasuki babak baru. Terduga pelaku kini melaporkan balik Bro Ron ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan.

Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di kawasan Menteng pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.22 WIB. Saat itu, Bro Ron tengah mendampingi sekitar 15 karyawan sebuah perusahaan untuk melakukan audiensi terkait masalah gaji yang belum dibayarkan.

Menurut keterangan polisi, audiensi awalnya berlangsung kondusif dengan pengawalan petugas. Namun situasi berubah ketika sekelompok orang tak dikenal datang dan melakukan intimidasi serta menghalangi jalannya mediasi, sehingga memicu ketegangan yang berujung pada aksi pemukulan terhadap korban.

Petugas kepolisian kemudian mengamankan pihak-pihak yang terlibat ke Polsek Metro Menteng untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut juga telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Namun kini, terduga pelaku pemukulan melaporkan balik Ronald ke polisi. Pelaporan itu atas nama Muhammad Rizal Berhet, teregister dengan nomor LP/B/34/V/2026/SPKT Polsek Metro Menteng, tertanggal 4 Mei 2026. “Benar terduga pelaku pemukulan melaporkan balik. Pelaporan balik di Polsek Menteng adalah penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Rabu (6/5/2026).

Dikonfirmasi terpisah, pelapor M Rizal Berhet menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ia juga menuding adanya ucapan makian bernada rasis yang dilontarkan oleh Bro Ron. “Betul, saya melaporkan balik yang bersangkutan. Laporan terkait dengan pemukulan dan pengeroyokan disertai dengan makian yang tidak pantas,” ujarnya.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *