RBN || Semarang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider kurungan selama 90 hari apabila tidak dibayarkan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017 hingga 2019 yang telah direkayasa. Dana pinjaman tersebut semula ditujukan untuk membayar kewajiban kepada pemasok, namun praktik di lapangan menunjukkan adanya manipulasi.
Faktur penagihan dibuat sendiri oleh perusahaan untuk mencairkan kredit. Setelah dana dicairkan ke rekening pemasok, uang tersebut justru ditarik kembali dan masuk ke kas perusahaan melalui akun tertentu. Majelis hakim menilai tindakan ini sebagai penyimpangan serius dari tujuan pemberian kredit.
Lebih jauh, dana yang telah bercampur dengan pendapatan sah perusahaan kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembelian aset seperti tanah, bangunan, serta pembayaran utang. Pengadilan juga menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terstruktur dan memanfaatkan reputasi besar perusahaan sehingga sulit terdeteksi.
Selain itu, terdakwa dinilai terlibat dalam rekayasa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bersama sejumlah petinggi perusahaan lainnya.
Sebagai hukuman tambahan, pengadilan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan keuangan, terutama yang melibatkan dana publik, tidak akan ditoleransi. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi nasional.
Sumber: CNN Indonesia











