RBN || Pekalongan
Pemerintah Kota Pekalongan mulai menerapkan kebijakan baru dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026 dengan memasukkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen dalam jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan, Mabruri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia terkait penerapan TKA bagi siswa jenjang SD dan SMP.
“TKA ini semacam ujian nasional, tetapi sifatnya tidak wajib. Hasil dari TKA tersebut menjadi salah satu komponen yang dipertimbangkan dalam seleksi masuk ke jenjang berikutnya melalui jalur prestasi,” ujarnya.
Menurut Mabruri, selama ini jalur prestasi lebih banyak menitikberatkan pada capaian nonakademik, seperti kejuaraan lomba atau piagam penghargaan. Dengan adanya TKA, penilaian akademik siswa kini mendapat porsi yang lebih jelas dan terstandar.
“Di dalam juknis SPMB yang kami susun, jalur prestasi tidak hanya melihat satu aspek saja. Kami mengakomodasi berbagai komponen, mulai dari nilai rapor, prestasi nonakademik seperti piagam, hingga sertifikat hasil TKA. Ini menjadi bentuk penilaian yang lebih komprehensif terhadap kemampuan siswa,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong siswa untuk mengembangkan kemampuan secara seimbang, baik di bidang akademik maupun nonakademik.
Selain itu, keberadaan data hasil tes yang terstandar dinilai dapat menjadi indikator yang lebih objektif dalam menilai kemampuan siswa, dibandingkan hanya mengandalkan dokumen administratif.
“Kami ingin proses PPDB ini benar-benar adil dan transparan. Dengan adanya nilai TKA, kita punya instrumen tambahan yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kota Pekalongan juga berkomitmen untuk memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap proses seleksi PPDB dapat berjalan lebih optimal serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional di sektor pendidikan, sekaligus menyiapkan generasi muda yang kompetitif dan siap menghadapi tantangan di masa depan,” pungkasnya.
Sumber: Jatengprov.go.id











