BGN Tegaskan SPPG Wajib Gandeng Minimal 15 Pemasok, Pelanggar Terancam Disuspensi

  • Share
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang. (Foto: Berita Jatim)

RBN || Magetan

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib melibatkan sedikitnya 15 pemasok atau supplier dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan tersebut berlaku secara nasional dan bukan hanya diterapkan di Kabupaten Magetan.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan aturan tersebut telah tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program. Karena itu, setiap dapur SPPG harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Minimal supplier yang dipakai harus 15. Kalau ketahuan tidak memakai 15 supplier, maka dapurnya kami suspend,” ujar Nanik saat melakukan kunjungan kerja di Magetan, Senin (1/6/2026).

Menurut Nanik, kebijakan tersebut dirancang untuk mencegah praktik monopoli dalam pengadaan bahan baku sekaligus memperluas dampak ekonomi program MBG kepada masyarakat sekitar. Karena itu, para pemasok yang terlibat juga diutamakan berasal dari wilayah sekitar lokasi SPPG.

“Tujuan pemerintah, khususnya Presiden, adalah meningkatkan ekonomi rakyat. Kalau supplier hanya satu atau sedikit, tujuan itu tidak tercapai karena terjadi monopoli,” katanya.

Dengan melibatkan lebih banyak pelaku usaha lokal, pemerintah berharap perputaran ekonomi di daerah dapat meningkat dan manfaat program tidak hanya dirasakan oleh penerima makanan bergizi, tetapi juga masyarakat yang terlibat dalam rantai pasok.

Selain membahas aturan jumlah pemasok, Nanik turut menanggapi adanya keluhan dari sejumlah pelaku usaha mikro terkait permintaan potongan harga atau cashback dalam transaksi dengan mitra program MBG.

Menurut dia, praktik tersebut masih dapat diterima selama tidak disertai penggelembungan harga atau mark up yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Sepanjang tidak ada mark up harga, itu merupakan hubungan bisnis ke bisnis. Namun tentu harus sesuai dengan harga yang wajar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa penggunaan supplier yang tidak sesuai ketentuan bukan satu-satunya alasan pemberian sanksi. BGN juga akan menjatuhkan suspensi terhadap SPPG yang terbukti melanggar standar operasional dan keamanan pangan.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian serius adalah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti dugaan keracunan makanan yang menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.

“Kalau terjadi KLB, misalnya ada yang sakit perut atau diduga keracunan, pasti kami suspend,” tegasnya.

Selain itu, sanksi juga dapat diberikan kepada SPPG yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki tata letak dapur yang tidak sesuai standar, kekurangan peralatan pendukung, melakukan permainan harga, atau tidak memenuhi ketentuan jumlah pemasok.

BGN juga melakukan evaluasi terhadap ketepatan sasaran penerima manfaat program. Menurut Nanik, kelompok prioritas seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita harus tetap menjadi fokus layanan dalam pelaksanaan MBG.

“SPPG yang tidak memiliki penerima manfaat kelompok 3B akan kami evaluasi dan dapat dikenai sanksi, termasuk tidak diberikan insentif,” pungkasnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan, baik dari sisi kualitas layanan, pemerataan manfaat ekonomi, maupun perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang menjadi prioritas program.

Sumber: Berita Jatim

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *