RBN || Jakarta
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mulai menerapkan kebijakan pemilahan sampah di lingkungan kantor Walikota sebagai langkah nyata pengurangan sampah dari sumbernya. Kebijakan ini diawali dengan kegiatan sosialisasi yang digelar pada Senin, 13 April 2026, di Aula Serbaguna Bambu Apus, yang diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan Aparatur Sipil Negara dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Fauzi serta Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Julius Monangta yang turut mendukung program ini. Sosialisasi juga melibatkan kepala Unit Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta petugas kebersihan di setiap ruangan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan menyeluruh di seluruh lini perkantoran.
Walikota Jakarta Timur menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar setiap ruangan mampu memilah sampah yang dihasilkan secara mandiri. Selama ini, edukasi pemilahan sampah lebih banyak ditujukan kepada masyarakat, sehingga sudah seharusnya lingkungan kantor pemerintah juga menjadi contoh dalam penerapan kebiasaan tersebut.
Selain itu, akan diterapkan standar operasional prosedur pengelolaan sampah yang memastikan sampah sudah terpilah sejak dari ruangan hingga ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Dengan demikian, pihak Suku Dinas Lingkungan Hidup hanya perlu menangani distribusi lanjutan antara sampah organik dan anorganik secara lebih efisien.
Untuk memperkuat kebijakan ini, Walikota juga akan mengeluarkan instruksi khusus bagi ASN, seperti membawa tumbler untuk mengurangi sampah plastik serta membiasakan diri membuang sampah sesuai jenisnya setelah kegiatan rapat. Dalam waktu satu pekan ke depan, pemerintah juga akan melakukan konsolidasi sarana dan prasarana, termasuk penyediaan tempat sampah terpilah di seluruh ruangan dengan dukungan dari Baznas Bazis Jakarta Timur.
Sumber: Pemkot Jakarta Timur











