7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara

  • Share
Ilustrasi. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara empat hingga enam tahun enam bulan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (4/6/2026), majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengurusan sertifikasi K3.

Hakim mengungkapkan bahwa dua terdakwa, yakni Hery Sutanto dan Subhan, terbukti menerima gratifikasi dengan nilai yang cukup besar. Hery Sutanto diketahui menerima gratifikasi sebesar Rp1,45 miliar, sedangkan Subhan menerima Rp598,7 juta.

“Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp1.455.120.000 sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp598.722.222,” ujar hakim dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari praktik suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, para terdakwa terbukti menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi antara empat hingga enam tahun enam bulan serta dikenai kewajiban membayar denda sesuai putusan pengadilan. Vonis tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi dalam pelayanan publik dan perizinan di lingkungan pemerintahan.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *