RBN || Bojonegoro
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Sebanyak 301 warga binaan mendapatkan Remisi Umum sebagai bentuk pengurangan masa pidana.
Dari total penerima remisi tersebut, enam warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU-II). Remisi ini membuat mereka langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya dinyatakan selesai.
Sementara itu, 295 warga binaan lainnya menerima Remisi Umum I (RU-I) berupa pengurangan masa hukuman.
Penyerahan remisi berlangsung bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Hari Winarca. Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro juga hadir dalam kegiatan tersebut.
“Pagi ini saya menyerahkan Surat Keputusan pemberian remisi kepada warga binaan di Lapas Bojonegoro,” kata Bupati Bojonegoro Setyo Wahono.
Berdasarkan data Lapas Bojonegoro, besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan cukup beragam, mulai dari satu hingga enam bulan.
Dari 295 penerima RU-I, sebanyak 42 orang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan. Kemudian, 80 orang memperoleh remisi dua bulan dan 118 orang mendapatkan remisi tiga bulan.
Selanjutnya, sebanyak 38 warga binaan menerima remisi empat bulan, 16 orang mendapatkan pengurangan masa pidana lima bulan, sedangkan satu orang memperoleh remisi selama enam bulan.
Sementara itu, enam warga binaan yang mendapatkan RU-II juga menerima pengurangan masa pidana dengan besaran berbeda. Rinciannya, satu orang memperoleh remisi satu bulan, satu orang dua bulan, dua orang tiga bulan, dan dua orang lainnya mendapatkan remisi empat bulan.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
Sumber: Berita Jatim











