RBN || Surabaya
Komitmen penegakan hukum di bidang perpajakan kembali ditegaskan. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana kepada PT Gala Bumiperkasa (GBP) atas pelanggaran serius berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar dan tidak lengkap.
Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp214,68 miliar, yakni dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan sebesar Rp107,34 miliar. Selain itu, aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan turut disita untuk dilelang sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Samingun, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menindak pelanggaran perpajakan. “Penegakan hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Proses penanganan perkara ini tidak berjalan mudah. Penyidik menghadapi berbagai tantangan, termasuk empat kali upaya praperadilan serta ketidakhadiran tersangka dalam tahap penyerahan tanggung jawab. Namun demikian, upaya hukum tetap berlanjut hingga akhirnya perkara berhasil disidangkan dan diputus.
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kuat antara Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Kolaborasi antar lembaga tersebut dinilai menjadi kunci dalam menghadapi berbagai hambatan selama proses penegakan hukum.
Pemerintah berharap putusan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Lebih dari itu, langkah tegas ini diharapkan mampu memperkuat fondasi keuangan negara demi pembangunan yang berkelanjutan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa.
Sumber: detikfinance











