RBN || Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di dua lokasi berbeda di Jakarta Timur, yakni kawasan Klender dan Duren Sawit. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial I (23) dan R (21).
Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Indah Hartantiningrum, mengatakan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 110 gram tembakau sintetis, timbangan elektrik, alat spray berisi cairan kimia, klip plastik siap edar, serta identitas milik tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka I di Jalan Dermaga Raya, Klender, sementara tersangka R diamankan di Jalan Kampung Sumur, Duren Sawit.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 110,9 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok dan klip plastik. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, lakban, puntung sisa pakai, hingga botol bekas bibit spray tembakau sintetis.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjual tembakau sintetis dengan sistem transaksi langsung menggunakan media sosial Instagram. Penjualan dilakukan melalui metode pemetaan lokasi untuk bertemu pembeli. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengajak masyarakat ikut aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam.
Sumber: Berita Kaltim











