RBN || Jakarta
Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026 sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Aturan ini mencakup berbagai aspek penting seperti jam kerja, hak atas upah, perlindungan kerja, hingga akses pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas pekerja.
Melalui kebijakan ini, pekerja rumah tangga diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih layak, termasuk jaminan hak-hak dasar dalam bekerja. Selain itu, pelatihan juga menjadi bagian penting agar para pekerja memiliki keterampilan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas kerja mereka di sektor domestik.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa meskipun upah menjadi salah satu poin yang diatur dalam undang-undang tersebut, besaran gaji pekerja rumah tangga tidak mengacu pada standar upah minimum seperti sektor formal lainnya. Penentuan upah tetap diserahkan kepada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Soal upah nanti diatur oleh kedua belah pihak, jadi ini mereka bukan termasuk upah minimum, mereka akan bersepakat seperti apa nanti besaran upahnya,” ujar Afriansyah dalam keterangannya, Rabu 29 April 2026.
Dengan disahkannya UU PPRT ini, pemerintah berharap hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dapat menjadi lebih adil, transparan, dan saling menghormati. Regulasi ini juga menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus mengakui peran mereka sebagai bagian dari sektor kerja yang memiliki kontribusi besar dalam kehidupan masyarakat.
Sumber: Insert Live











