Seribu Kasus Kecelakaan Setahun, Pemprov–Polda Sultra Perkuat Kerja Sama Keselamatan Jalan

  • Share
Penandatanganan MoU antara Pemprov dan Polda Sultra (foto: sultratop)

RBN || Kendari

Seribu lebih kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tercatat terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2025. Fakta itu menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat kepolisian untuk bergerak bersama memperkuat keselamatan pengguna jalan, melalui kerja sama strategis antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Polda Sultra dalam pembenahan infrastruktur serta peningkatan fasilitas keselamatan.

Keseriusan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) dan Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (29/1/2026).

Gubernur Andi Sumangerukka mengatakan, data Polda Sultra menunjukkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sultra masih tergolong tinggi, dengan jumlah kasus mencapai seribu lebih sepanjang 2025. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi indikasi bahwa aspek keselamatan masyarakat di jalan belum sepenuhnya terjamin, salah satunya akibat persoalan infrastruktur jalan.

Ia menegaskan, kerusakan jalan kerap menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jalan yang tidak dibangun dan dirawat dengan baik berpotensi membahayakan pengguna, bahkan dapat berujung pada hilangnya nyawa.

“Kecelakaan akibat jalannya rusak. Jalan rusak ini bisa jadi karena ada penyalahgunaan. Akhirnya dikurangi. Begitu dikurangi, jalannya tidak bertahan lama. Kalau tidak bertahan lama ya rusak, jalan rusak bisa bikin orang kecelakaan. Kecelakaan bisa buat orang meninggal,” ujarnya.

Ia juga menyebut, bahwa sebenarnya undang-undang mengatakan bahwa suatu saat penyelenggara jalan (pemerintah) dapat dituntut jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kerusakan jalan.

“Oleh karena itu, mulai dari awal kita lakukan perbaikan,” tutur ASR.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, sebanyak 1.600 orang meninggal dunia hanya karena lakalantas di Sultra dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Khusus di tahun 2025, 285 orang yang meninggal.

“Itu adalah fakta bahwa begitu tingginya angka kematian di wilayah kita,” tuturnya.

Kapolda juga membeberkan bahwa lakalantas yang terjadi di Sultra paling banyak di jalan kabupaten/kota yaitu 885 kasus (51 persen), jalan provinsi 399 kasus (23 persen), jalan nasional 375 kasus (26 persen). Jika dilihat berdasarkan usia, korban paling banyak di usia 15-19 tahun yaitu 640 kasus.

Untuk itu, Kapolda menyebut bahwa kerja sama antara Pemprov Sultra dan Polda Sultra merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan para pengguna jalan. Menurutnya, sinergi itu tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada peningkatan fasilitas keselamatan, edukasi berlalu lintas, serta upaya pencegahan kecelakaan dalam rangka menekan anka korban kecelakaan.

 

sumber: sultratop

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *