RBN || Jakarta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, membenarkan dirinya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan.
Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026) sore. Posisi tersebut memiliki kedudukan setingkat menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
“Sebagai penasihat khusus presiden bidang ketenagakerjaan dengan kedudukan setingkat menteri sesuai Perpres Nomor 137/2024,” kata Said Iqbal kepada wartawan.
Said mengungkapkan, informasi mengenai penunjukan dirinya disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, pada Minggu (7/6/2026) malam.
“Pukul 16.30 WIB dilantik di Istana. Ditelepon semalam oleh pak Seskab Letkol Teddy,” ujarnya.
Penunjukan Said Iqbal dinilai menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan kalangan pekerja dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Selama ini, Said dikenal sebagai salah satu tokoh buruh yang aktif menyuarakan berbagai isu terkait perlindungan tenaga kerja, upah, jaminan sosial, hingga hubungan industrial.
Dengan pelantikan tersebut, Said Iqbal akan menambah daftar tokoh dari unsur buruh yang bergabung dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih. Kehadirannya diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan kelompok pekerja dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia.
Sumber: Berita Satu











