Ratusan Orang Dipenjara akibat Tuduhan Penistaan Agama, Praktik Penegakan Hukum di Pakistan Jadi Sorotan

  • Share
Ilustrasi bendera Pakistan. (Foto: iStockphoto/Derek Brumby)

RBN || Islamabad

Penerapan hukum penistaan agama di Pakistan kembali menjadi perhatian internasional setelah muncul laporan yang mengungkap ratusan orang dipenjara berdasarkan tuduhan yang diduga tidak didukung proses penyelidikan yang memadai.

Penasihat Senior American Center for Law & Justice (ACLJ), Shaheryar Gill, menyatakan bahwa lebih dari 700 orang telah dipenjara atas tuduhan penistaan agama sejak tahun 2020 hingga Juli 2024. Data tersebut mengacu pada catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Pakistan.

Menurut Gill, sebagian besar laporan penistaan agama diduga diajukan oleh kelompok pelapor yang sama dan melibatkan pola serupa. Ia menilai terdapat jaringan yang memanfaatkan media sosial untuk berinteraksi dengan calon korban sebelum melaporkan mereka kepada aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Gill menjelaskan bahwa sejumlah individu diduga dihubungi menggunakan identitas samaran di dunia maya dan dimasukkan ke dalam grup percakapan yang berisi konten yang kemudian dianggap menghina agama. Setelah itu, mereka disebut dipancing ke lokasi tertentu dengan berbagai alasan, termasuk tawaran pekerjaan, sebelum akhirnya ditangkap.

Gill juga menyoroti berbagai dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dialami para tersangka. Beberapa di antaranya mengaku menghadapi tekanan psikologis, pelanggaran privasi, hingga pemerasan selama proses penanganan perkara.

Menurutnya, kasus penistaan agama di Pakistan kerap diproses dengan mengandalkan tangkapan layar percakapan digital sebagai alat bukti awal, tanpa selalu disertai pemeriksaan forensik menyeluruh terhadap perangkat yang digunakan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran dari kelompok pembela hak asasi manusia terkait perlindungan hak-hak tersangka dan prinsip peradilan yang adil.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah perkara yang menimpa Intizar Masih, seorang warga Kristen Pakistan yang ditangkap pada 2023. Ia termasuk dalam grup percakapan WhatsApp yang diduga membagikan konten yang dianggap menghina Islam.

Menurut Gill, penangkapan tersebut memberikan dampak besar bagi keluarganya. Hingga kini, Intizar masih menjalani proses hukum setelah permohonan pembebasan dengan jaminan yang diajukan sebelumnya ditolak pengadilan. Upaya hukum lanjutan masih terus dilakukan sembari menunggu keputusan pihak berwenang.

Bagi para pegiat hak asasi manusia, kasus Intizar menjadi gambaran tantangan yang lebih luas dalam penerapan hukum penistaan agama di Pakistan, khususnya bagi kelompok minoritas agama. Mereka mendorong adanya penguatan mekanisme hukum, transparansi proses peradilan, serta perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak setiap warga negaranya.

Di tengah perdebatan yang terus berlangsung, berbagai pihak berharap reformasi hukum dan pengawasan yang lebih kuat dapat memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *