RBN || Jakarta
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penemuan seorang wanita berinisial DA, berusia 36 tahun, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Peristiwa tersebut pertama kali terungkap pada Sabtu (21/3/2026) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB setelah keluarga korban merasa curiga karena tidak mendapat respons dari dalam rumah. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan ibu korban berinisial B, kejadian bermula ketika ia mendatangi kontrakan sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati pintu dalam keadaan terkunci dari dalam sehingga menimbulkan kecurigaan.
Selanjutnya, saksi lain yang merupakan kakak korban berinisial A turut datang untuk memastikan kondisi korban, dan bersama-sama berupaya masuk ke dalam rumah hingga akhirnya berhasil membuka akses. Saat itulah, korban ditemukan sudah tidak bernyawa tergeletak di lantai dengan kondisi berlumuran darah yang telah mengering, sementara di atas kasur juga ditemukan bercak darah yang menunjukkan adanya dugaan tindak kekerasan sebelum kematian.
Hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan polisi sekitar pukul 05.30 WIB mengungkap adanya luka sayatan pada bagian leher korban yang menguatkan indikasi bahwa korban meninggal akibat kekerasan, dalam penyelidikan awal diketahui bahwa kunci rumah kontrakan tersebut dipegang oleh korban dan mantan suami sirinya berinisial F yang merupakan warga negara asing asal Iran.
Keterangan tambahan dari saksi menyebutkan bahwa beberapa hari sebelum kejadian korban sempat meminjam sepeda motor, sementara ketua RT setempat juga mengaku sempat melihat pria yang diduga suami korban berada di sekitar lokasi pada hari sebelumnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi guna mengungkap secara terang motif dan pelaku di balik peristiwa tersebut, sementara jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: Antara News











