Polisi Tangkap Dua Penjual Obat Daftar G di Jagakarsa dengan Sitaan 28.243 Butir dari Praktik Ilegal Berkedok Toko

  • Share
Foto: KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY

RBN || Jakarta

Kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan menangkap dua orang pelaku berinisial WA dan M yang berperan sebagai penjaga toko, dalam operasi yang dilakukan pada 13 Maret 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut dalam penggerebekan yang berlangsung di dua titik, yakni toko berkedok penjualan ponsel dan kelontong serta sebuah rumah kontrakan.

Petugas menyita total 28.243 butir obat daftar G dan psikotropika seperti Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam yang diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin resmi, di mana praktik ini telah dijalankan selama kurang lebih satu tahun dengan modus menyembunyikan obat-obatan di antara barang dagangan biasa guna menghindari kecurigaan.

Alasan utama pengungkapan kasus ini berangkat dari keresahan masyarakat terhadap dampak penyalahgunaan obat keras yang dapat memicu gangguan perilaku seperti halusinasi dan peningkatan agresivitas, sehingga polisi bertindak cepat melakukan penyelidikan hingga penindakan.

Kedua pelaku telah diamankan serta dijerat dengan undang-undang kesehatan dan psikotropika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran obat terlarang di wilayah perkotaan.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *