Polisi Gagalkan Pengiriman Narkotika di Pelabuhan Bakauheni, Amankan 34,75 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

  • Share
Ilustrasi narkoba. (Dok. Istimewa)

RBN || Lampung Selatan

Tim gabungan polisi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 34,75 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta 1.896 cartridge liquid vape berisi zat etomidate. Dua orang kurir berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas KSKP Bakauheni pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 14.35 WIB. Pada saat itu, petugas mencurigai sebuah truk boks Isuzu NMR berwarna putih dengan nomor polisi B 9585 CXU yang membawa dua paket dari Medan menuju Jakarta.

“Petugas curiga terhadap dua paket berwarna putih di dalam truk yang tercatat dengan nomor resi tertentu, dengan pengirim dari Medan dan penerima di Jakarta,” kata Helfi, Minggu (8/2/2026).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 33 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang, serta ribuan pil ekstasi dari berbagai merek. Di antaranya, 2.496 butir ekstasi merek RR warna kuning, 500 butir merek LV warna merah, dan 1.999 butir merek Hello Kitty. Selain itu, petugas juga menyita 1.700 cartridge liquid berwarna kuning merek Aaper, 100 cartridge warna merah merek Ferrari, serta 96 cartridge warna hitam merek GTR, yang semuanya mengandung etomidate.

Barang bukti bersama dua saksi yang terlibat kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, berinisial US (43) dan N (23), di sebuah pos jasa pengiriman di Jakarta Barat. Di sana, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 1,51 gram dan lima kaca pirek yang ada di ruangan milik tersangka MB, yang kini berstatus sebagai DPO.

Hasil uji laboratorium di Labfor Polda Sumatera Selatan pada 27 Januari 2026 menyatakan bahwa seluruh sampel yang disita positif mengandung methamphetamine (sabu), amphetamine, dan etomidate.

“Peran kedua tersangka adalah mengambil paket dan menyerahkannya kepada orang lain atas perintah pelaku utama yang kini masih buron. Mereka sudah beberapa kali melakukan pengambilan paket dengan imbalan uang antara Rp4 juta hingga Rp10 juta,” ungkap Helfi.

Tersangka US diketahui telah lima kali mengambil paket narkotika dengan total upah mencapai Rp10,5 juta, sedangkan N sudah enam kali melakukannya dengan imbalan sebesar Rp4 juta.

Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 29 Januari 2026 di Polres Lampung Selatan. Polisi kini masih memburu pelaku utama berinisial MB.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a, b dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Liputan6

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *