RBN || Jakarta
Pemerintah akan mulai menerapkan pidana kerja sosial pada Januari 2026 seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional yang lebih menekankan pendekatan humanis dan rehabilitatif.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan efektif setelah KUHP nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Tahun depan pidana kerja sosial mulai berlaku. Kita menunggu berlakunya KUHP baru pada 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).
Agus menjelaskan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) di Indonesia telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah guna menyiapkan mekanisme penerapan sanksi tersebut. Penentuan lokasi dan jenis pekerjaan sosial nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Hasil koordinasi Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah telah menghasilkan sejumlah alternatif tempat dan jenis pekerjaan sosial yang bisa dilakukan,” kata mantan Wakapolri itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menjalin nota kesepahaman dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Regulasi ini mencerminkan perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, baik bagi pelaku maupun korban tindak pidana.
Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial ditetapkan sebagai salah satu pidana pokok, selain pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana denda. Pasal 85 KUHP menyebutkan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam, dengan durasi maksimal delapan jam per hari. Pidana ini dapat diangsur hingga enam bulan, dengan tetap memperhatikan mata pencaharian dan aktivitas produktif terpidana.
Pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sementara pembimbingan dilaksanakan oleh pembimbing kemasyarakatan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sistem pemidanaan tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga mampu mendorong pelaku untuk bertanggung jawab, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.
Sunber: CNN Indonesia











