RBN || Tangerang
Aparat kepolisian Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABH (27) yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal jenis tramadol. Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan aktivitas penjualan obat terlarang tersebut di balik toko sembako.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu toko di wilayah Jombang, Ciputat. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan toko yang tampak seperti usaha sembako biasa, namun ternyata digunakan sebagai tempat distribusi obat keras ilegal.
Saat penggerebekan, polisi menemukan ratusan butir obat daftar G jenis tramadol yang disimpan di dalam toko tersebut. Pelaku juga diduga menjual obat-obatan tersebut tanpa izin resmi kepada masyarakat. Selain obat keras, polisi turut mengamankan barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan ilegal tersebut.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim reskrim setelah menerima informasi dari warga. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Sumber: Detik News











