RBN || Sidoarjo
Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online di Jawa Timur berencana menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 28 April 2026. Aksi ini diperkirakan akan menyebabkan kemacetan di sejumlah jalan protokol di Sidoarjo dan Surabaya.
Demonstrasi yang digagas oleh aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal Jawa Timur (DOBRAK Jatim) ini diperkirakan akan melibatkan hingga tiga ribu pengemudi roda dua dan roda empat.
Humas DOBRAK Jatim, Samuel Grandy Kalengkongan, menjelaskan bahwa pergerakan massa akan dimulai dari Alun-Alun Sidoarjo. Di titik ini, sekitar 400 kendaraan akan melakukan konvoi menuju Bundaran Waru untuk berkumpul dengan pengemudi ojol dari kota lainnya.
“Dari Bundaran Waru, massa akan longmarch menuju kantor-kantor pemerintahan di Jawa Timur,” kata Samuel, Jumat (24/4/2026).
Beberapa titik tujuan aksi ini antara lain adalah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur di Jalan Indrapura, Surabaya. Arus lalu lintas diperkirakan akan mengalami kepadatan di sepanjang jalan protokol yang dilalui, seperti jalur penghubung Sidoarjo–Surabaya, kawasan Bundaran Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Basuki Rahmat, Embong Malang, Jalan Bubutan, Jalan Pahlawan hingga Jalan Indrapura.
Samuel mengakui bahwa aksi ini pasti akan mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pengguna jalan. Oleh karena itu, dirinya mewakili aliansi memohon maaf dan mengimbau masyarakat untuk memilih jalur alternatif.
“Kami mohon maaf apabila kegiatan ini mengganggu aktivitas dan lalu lintas. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari ruas jalan yang akan dilalui peserta aksi,” ujar Samuel.
Dalam aksi ini, pengemudi membawa sejumlah tuntutan, antara lain mendesak DPRD Jatim untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait angkutan sewa khusus. Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar aturan.
Selain itu, para pengemudi menuntut penghapusan program aplikator yang dianggap tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, yaitu Rp2.000 per kilometer untuk roda dua dan Rp3.800 per kilometer untuk tarif bersih pengemudi roda empat.
Sumber: Viva











