RBN || Semarang
Kasus penganiayaan yang dialami oleh Arnendo, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya angkatan 2024 Universitas Diponegoro (Undip), terus bergulir. Arnendo kini terbaring lemas di rumah sakit setelah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa di kos-kosan di Tembalang, Semarang. Kejadian tersebut telah memicu kecaman dan perhatian besar dari berbagai pihak, termasuk Universitas Diponegoro dan pihak kepolisian.
Direktur Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Undip, Dr. Nurul Hasfi, menyampaikan penyesalannya atas tindakan kekerasan tersebut. “Universitas menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada media pada Selasa (3/3/2026).
Terkait dengan dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan Arnendo, Nurul memastikan pihak kampus akan menindaklanjuti dengan mekanisme yang ada dan memberikan pendampingan kepada korban. “Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, dan memberikan pendampingan serta perlindungan kepada korban,” tambahnya.
Arnendo, yang menjadi korban penganiayaan, kini dirawat intensif di rumah sakit setelah mengalami cedera serius. Laporan awal mengungkapkan bahwa ia dianiaya oleh sekitar 30 mahasiswa, yang sebagian besar berasal dari jurusan yang sama. Penganiayaan itu berlangsung lebih dari lima jam, mulai dari pukul 23.00 WIB hingga adzan subuh. Selama waktu tersebut, Arnendo dipukuli, ditendang, dan diperlakukan secara kejam oleh para pelaku. Bahkan, ia ditelanjangi dan disiksa menggunakan berbagai benda seperti besi, batang kayu, dan jarum pentul.
Zainal Petir, kuasa hukum keluarga Arnendo, mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula dari pertemuan antara Arnendo dengan seorang mahasiswa bernama Adyan di kos-kosan. Mereka membicarakan acara musik kampus, namun tidak disangka bahwa pertemuan itu berakhir dengan pemerasan dan pengeroyokan.
“Tidak ada pelecehan, Arnendo hanya bercanda dengan menarik tangan Uca untuk diajak makan bersama. Namun para pelaku tetap memojokkan dan menganggapnya sebagai pelecehan,” kata Zainal, menjelaskan kronologi kejadian.
Kasus ini semakin memanas setelah keluarga Arnendo melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pada 2 Maret 2026, Zainal Petir mendatangi Polrestabes Semarang untuk mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut, yang telah dilakukan sejak November 2025.
Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus ini dan meminta agar pelaku kekerasan segera diproses sesuai hukum. Kapolrestabes Semarang, AKBP Andika, menjanjikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius, mengingat kejahatan yang melibatkan kekerasan fisik dan psikologis.
Sementara itu, pihak Universitas Diponegoro juga menyatakan kesiapan untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada ruang untuk kekerasan di kampus. “Kami akan mengawal kasus ini agar semua berjalan secara transparan dan adil,” kata Nurul Hasfi.
Sumber: Liputan6











