RBN || Semarang
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jawa Tengah menyepakati rencana relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait beban pajak kendaraan yang dirasakan semakin berat.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD Jawa Tengah di Kantor DPRD Jateng, Semarang, Kamis (19/2/2026). Relaksasi ini akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah provinsi untuk memberikan keringanan pajak kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Sekda datang langsung untuk meminta persetujuan terkait rencana relaksasi tersebut.
Menurut Sumanto, kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya Jawa Tengah termasuk daerah yang belum menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor, berbeda dengan sejumlah provinsi lain yang telah melakukan penyesuaian lebih awal. Kini, penyesuaian dilakukan dengan tetap memberikan relaksasi agar tidak terlalu membebani warga.
Sumanto mengakui bahwa kebijakan relaksasi pajak tersebut akan berdampak pada penyesuaian anggaran pendapatan daerah. Namun, pemerintah provinsi telah mempertimbangkan dampak tersebut secara matang sebelum mengambil keputusan.
Pemerintah berharap relaksasi ini dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus tetap menjaga keseimbangan keuangan daerah. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi nasional tanpa mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi warga Jawa Tengah.
Sumber: detikcom











