Pemerintah Batalkan Pengumuman UMP 2026, Siapkan Skema Baru yang Lebih Fleksibel

  • Share
Pemerintah Batalkan Pengumuman UMP 2026
Pemerintah Batalkan Pengumuman UMP 2026

RBN || Jakarta

Rencana pemerintah untuk mengumumkan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Jumat (21/11) dipastikan batal. Jadwal yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak lagi digunakan, seiring disiapkannya regulasi baru terkait mekanisme penetapan upah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Yassierli, menjelaskan bahwa pemerintah kini memiliki ruang untuk tidak mengikuti batas waktu yang tercantum dalam PP 36/2021. Ia menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan menggantikan ketentuan lama sehingga proses penetapan upah tidak terikat lagi pada tanggal 21 November.

Menurut Yassierli, formula pengupahan yang tengah disusun tidak lagi berbentuk satu angka tunggal untuk seluruh daerah. Pemerintah menilai skema sebelumnya berpotensi mempertahankan ketimpangan upah antarwilayah, terutama antara daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan daerah yang masih tertinggal. Karena itu, skema baru akan berbentuk kisaran kenaikan yang bisa berbeda antar provinsi.

Konsep ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi kepala daerah. Gubernur akan diberi kewenangan untuk menetapkan UMP sesuai kondisi dan laju pertumbuhan ekonomi wilayah masing-masing. Pemerintah berharap pendekatan ini mampu menciptakan struktur pengupahan yang lebih berkeadilan.

“Setiap daerah memiliki dinamika ekonomi yang berbeda. Jika pertumbuhan ekonominya tinggi, penyesuaian upah dapat mengikuti. Sebaliknya, daerah dengan pertumbuhan rendah akan menyesuaikan kemampuan sektornya,” ujar Yassierli.

Kebijakan baru ini juga merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong penguatan peran Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota. Nantinya, kedua lembaga tersebut akan kembali menjadi bagian penting dalam proses kajian dan rekomendasi sebelum UMP ditetapkan oleh gubernur.

Dengan perubahan skema ini, pemerintah berharap penetapan UMP tahun 2026 lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah dan mampu mengurangi disparitas upah yang masih menjadi persoalan nasional.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *