Malaysia Selidiki Lolosnya Pilot Malaysia Airlines yang Diduga Selundupkan 26 Kg Narkoba ke Indonesia

  • Share
Pilot asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO). (Foto: Humas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta)

RBN || Kuala Lumpur

Otoritas Malaysia masih menyelidiki bagaimana seorang pilot Malaysia Airlines berinisial Mohd Saufi bin Othman (MSO) diduga berhasil membawa 26 kilogram narkotika melewati sistem keamanan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) sebelum akhirnya ditangkap di Indonesia.

Direktur Jenderal Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS), Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ditemukan indikasi mencurigakan saat bagasi MSO melewati proses pemindaian sebelum keberangkatan.

“Temuan awal menunjukkan tidak ada benda mencurigakan yang terdeteksi saat bagasi melewati mesin pemindai sehingga diizinkan masuk ke pesawat,” ujar Shuhaily, dikutip dari media Malaysia Harian Metro, Selasa (4/8).

Meski demikian, ia menegaskan AKPS tidak memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan bagasi melalui mesin pemindai. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Keamanan Penerbangan (AVSEC) di bawah pengelolaan Malaysia Airports Holdings Berhad (MAHB), sementara Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia (JKDM) turut terlibat sesuai tugasnya.

Saat ini, penyelidikan mendalam dilakukan oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) melalui Satuan Kejahatan Narkotika untuk mengungkap penyebab utama lolosnya puluhan kilogram narkotika dari sistem keamanan bandara yang dilengkapi teknologi pemindaian modern.

Shuhaily menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penyelidikan dan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan.

Kasus ini mencuat setelah petugas Bea Cukai Indonesia menangkap MSO di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 kantong berisi lebih dari 70.000 butir ekstasi di dalam koper milik tersangka, serta sekitar empat gram metamfetamin di tas tangan yang diduga untuk konsumsi pribadi.

Dalam pemeriksaan, MSO mengaku telah dua kali melakukan penyelundupan narkotika sebelumnya, masing-masing ke Indonesia dan Malaysia. Aksi terakhir yang berujung penangkapan disebut sebagai percobaan ketiga.

Penyidik menduga MSO merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional. Ia kini menghadapi dakwaan penyelundupan narkotika dan, sesuai ketentuan hukum di Indonesia, terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati apabila terbukti bersalah.

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *