RBN || Jakarta
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi sengit soal surat yang dikirim Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) kepada UNICEF dengan menegaskan bahwa tindakan mahasiswa tersebut merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi konstitusi, bukan suatu bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap negara.
Menurut Mahfud, dalam sistem demokrasi mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan punya ruang untuk menyampaikan kritik, termasuk kepada lembaga internasional, selama itu dilakukan secara santun dan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak bisa serta-merta dianggap merendahkan martabat bangsa atau negara.
Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses dialog dan ruang akademik sebagai sarana kontrol sosial, serta menekankan bahwa pemerintah tetap menjamin kebebasan akademik sambil mengingatkan perlunya tanggung jawab dalam menyuarakan pendapat sehingga tidak menimbulkan salah paham atau kesalahpahaman di masyarakat yang lebih luas.
Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan publik yang berkembang di media sosial dan ruang publik tentang interpretasi kebebasan berpendapat mahasiswa dan peran negara dalam menanggapi kritik yang bersifat internasional.
Sumber: Kompas.com











