Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Rekan Kampus dengan Kapak, Rektorat Beri Kecaman

  • Share
Suasana di kawasan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pasca kejadian pembacokan mahasiswi, Kamis (26/2/2026).(KOMPAS.COM/IDON)

RBN || Pekanbaru

Aksi kekerasan terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Seorang mahasiswa bernama Rehan Mujafar (21) nekat membacok mahasiswi Farradhila Ayu Pramesti (23) menggunakan kapak di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.

Keduanya diketahui merupakan mahasiswa aktif Jurusan Ilmu Hukum. Peristiwa ini langsung memicu kecaman keras dari pihak kampus.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Suska Riau, Harris, menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan tersebut.

“Kami sangat mengecam tindakan kriminal di kampus UIN Suska Riau,” ucap Harris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/2/2026).

Harris menjelaskan korban telah mendapatkan penanganan medis segera setelah kejadian. Pihak kampus terus memantau kondisi kesehatan korban.

“Alhamdulillah, saat ini korban dalam keadaan sadar. Secara bertahap menunjukkan perkembangan yang stabil,” sebutnya.

Ia menegaskan universitas memberikan dukungan penuh kepada korban, termasuk dalam aspek akademik selama masa pemulihan.

“Universitas akan menyesuaikan seluruh keperluan administrasi dan akademik, agar tidak membebani yang bersangkutan selama masa pemulihan,” kata Harris.

Rektor UIN Suska Riau, Leny Nofianti, juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan kampus.

“Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Leny.

Sementara itu, Kapolsek Bina Widya Kompol Nusirwan mengungkapkan hasil penyelidikan awal menunjukkan motif kejadian diduga dipicu persoalan asmara. Pelaku disebut sakit hati setelah cintanya ditolak korban yang mengaku telah memiliki kekasih.

Menurut polisi, pelaku telah merencanakan aksinya. Ia berangkat dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan membawa kapak dan parang yang disimpan di dalam tas.

“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam, dan berniat membunuh korban,” kata Nusirwan melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2026).

Saat ini, Rehan Mujafar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya. Ia dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *