RBN || Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur agar dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pemilik.
Langkah ini diambil setelah muncul kritik dan masukan dari berbagai pihak yang menilai aturan tersebut membatasi keterbukaan informasi. Sebelumnya, aturan itu menetapkan sejumlah dokumen seperti fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, ijazah, catatan kepolisian, riwayat hidup, laporan kesehatan, dan laporan harta kekayaan sebagai informasi yang dikecualikan selama lima tahun.
Setelah pembatalan, KPU akan kembali mengacu pada aturan keterbukaan informasi publik yang berlaku dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik serta lembaga terkait untuk memastikan akses dokumen capres-cawapres sesuai dengan ketentuan hukum.
Keputusan ini membuat dokumen persyaratan capres-cawapres kembali bisa dimohonkan keterbukaannya oleh masyarakat sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.
Sumber: Kontan.co.id, Okezone, SindoNews











