KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Terima Gratifikasi Lebaran

  • Share
Foto: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan operasional milik negara maupun daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kendaraan dinas, baik yang termasuk Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa untuk operasional, tidak boleh digunakan di luar kepentingan kedinasan.

“Jangan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi karena memang kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun untuk kegiatan-kegiatan individu pegawai,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang menyalahi peruntukannya dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset negara maupun daerah.

“Kan bisa jadi kemudian ya ada hal-hal yang tidak kita inginkan, ini kan nantinya kan bisa berdampak pada BMN ataupun BMD dari kendaraan-kendaraan tersebut,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga mengingatkan para ASN dan pejabat negara agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun selama momen Lebaran. Jika ada pihak yang memberikan hadiah atau gratifikasi, maka pemberian tersebut harus ditolak atau dikembalikan.

Apabila gratifikasi tidak dapat langsung dikembalikan kepada pemberi, ASN diminta untuk melaporkannya kepada KPK melalui laman resmi gol.kpk.go.id atau melalui unit pengelola gratifikasi di instansi masing-masing.

“Ini untuk memitigasi cikal bakal adanya konflik kepentingan sehingga memang KPK mengimbau sejak awal,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *