RBN || Jakarta
Warga kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, menyuarakan keluhan atas kebisingan yang diduga berasal dari aktivitas sebuah lapangan padel di lingkungan permukiman mereka. Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan kini mendapat perhatian langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Seorang warga melalui platform Threads mengungkapkan bahwa suara aktivitas lapangan padel yang beroperasi tak jauh dari rumahnya dinilai mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari warga sekitar. Ia menyebut telah melaporkan persoalan itu melalui aplikasi JAKI serta kanal resmi Pemprov DKI Jakarta, bahkan menandai akun gubernur, namun belum memperoleh respons saat itu.
Menanggapi hal tersebut, Pramono memastikan pemerintah provinsi tidak akan menutup mata. Ia menyatakan akan memanggil pengelola usaha serta para pemangku kepentingan terkait guna mengevaluasi aspek perizinan dan operasional lapangan tersebut.
“Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha di Jakarta berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan fasilitas olahraga dan hiburan tetap harus sejalan dengan prinsip ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Pramono juga menekankan, apabila ditemukan pelanggaran atau operasional yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan kota harus memperhatikan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kualitas hidup warga. Pemerintah berjanji menghadirkan solusi yang adil agar ruang usaha tetap tumbuh, namun hak masyarakat atas kenyamanan tetap terjaga.
Sumber: Detik News











