RBN || Jakarta
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju dengan usulan untuk merevisi kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) agar kembali ke versi sebelum perubahan tahun 2019, menyikapi kritik bahwa revisi sebelumnya dinilai telah melemahkan lembaga antirasuah yang independen dan berdampak buruk pada efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, namun Jokowi menegaskan bahwa revisi yang berlaku merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ia tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut ketika itu.
Para pihak pun menanggapi sikap Jokowi ini beragam: pimpinan KPK menyatakan UU bukan barang yang bisa “dikembalikan” begitu saja, sementara mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai dukungan Jokowi itu merupakan bentuk tanggung jawab moral karena revisi di masa lalu dinilai telah melemahkan kewenangan KPK, sehingga pengembalian versi lama diharapkan bisa menguatkan kembali pemberantasan korupsi, sekaligus memicu perdebatan lebih luas di kalangan DPR, pakar hukum, dan pegiat antikorupsi tentang langkah nyata yang diperlukan untuk memulihkan independensi komisi tersebut.
Sumber: Kompas.com











