RBN || Jakarta
Partai Golkar memastikan mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) kursi DPR RI yang ditinggalkan Adies Kadir akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Adies sebelumnya resmi disetujui sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Golkar meraih total 245.453 suara di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I. Perolehan tersebut mengantarkan Golkar mendapatkan satu kursi DPR yang ditempati Adies Kadir sebagai calon legislatif dengan suara terbanyak.
Berdasarkan hasil perolehan suara, posisi Adies selanjutnya akan diisi oleh Adela Kanasya Adies, yang meraih suara terbanyak kedua. Adela diketahui merupakan putri dari Adies Kadir.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, membenarkan bahwa Adela menjadi calon pengganti Adies melalui mekanisme PAW. Ia menegaskan, partainya tidak memiliki ruang subjektivitas dalam menentukan pengganti anggota DPR.
“Golkar dalam setiap PAW bersifat impersonal. Kami tidak melihat siapa orangnya, tetapi semata-mata mengacu pada undang-undang,” ujar Sarmuji saat dihubungi, Senin (2/2).
Ia merujuk pada Pasal 242 Undang-Undang MD3 yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang berhenti digantikan oleh calon dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Menurut Sarmuji, Golkar berkomitmen penuh untuk menghormati mandat rakyat yang telah disalurkan melalui pemilu. Partai, kata dia, hanya menjalankan fungsi administratif atas hasil suara pemilih.
“Kalau rakyat sudah menentukan, partai tinggal menjalankan aturan. Jangan sampai seperti yang terjadi di partai lain, elitnya justru bermasalah karena mempermainkan aturan PAW,” ucapnya.
Dengan pernyataan tersebut, Golkar menegaskan proses pergantian Adies Kadir akan berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip demokrasi, tanpa intervensi kepentingan internal partai.
Sumber: CNN INDONESIA











